Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Tugas Mid-Semester Review E-Book : Building Smart Cities

Nama : Gianfranco Bixie Lapian NIM : 16021106090 Membangun Kota Pintar/ Building Smart Cities Analis, ICT ( Information and Communication Technology ), dan Pemikiran Desain   E-Book  by Carol L. Stimmel Chapter Review : I, III-IV Tahun : 2016    1. Keharusan untuk Kota Pintar Istilah “kota pintar” mendefinisikan lingkungan perkotaan yang baru, salah satu yang dirancang untuk kinerja melalui informasi dan komunikasi teknologi (TIK) dan bentuk-bentuk modal fisik. Dengan efektif pengelolaan sumber daya melalui manajemen cerdas, visioner berharap bahwa kota akan mendorong kualitas hidup yang lebih tinggi bagi warga, menurunkan limbah , dan meningkatkan kondisi ekonomi. Mengingat bahwa mayoritas orang di seluruh dunia akan liv e di lingkungan perkotaan dalam berikutnya Beberapa dekade-ditambah dengan keharusan untuk membawa emisi karbon di bawah kendali-itu tidak mengherankan bahwa upaya besar-besaran dan investasi menjadi investasi strategi pengembangan dan re

MASTERPLAN PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA PROVINSI BALI

Gambar
MASTERPLAN PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA PROVINSI BALI Nama : Gianfranco Bixie Lapian NIM   : 16021106090 Pendahuluan Teknologi informasi dan komunikasi menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan tranparansi. Oleh karena itu dalam era otonomi daerah ini untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-Government.  Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem pen